get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Ratusan Massa FMPPD Unjuk Rasa di Kejari Purwakarta, Tidak Ada Intervensi Hukum Jelang Pilkada

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:57 WIB
header img
Ratusan massa FMPPD unjuk rasa depan Kejari Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ratusan masyarakat Purwakarta yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pemilu Damai (FMPPD) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jumat (28/6/2024). 

Aksi itu mereka lakukan menyusul unjuk rasa ratusan warga beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus gratifikasi.

Dalam orasinya, kordinator aksi menduga adanya intervensi dari sekelompok massa terhadap proses penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.

FMPPD menilai bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk mengotori demokrasi dan menyebarkan provokasi di masyarakat.

"Kami sangat prihatin melihat adanya upaya dari sekelompok massa untuk mencampuri urusan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta," kata Sekretaris FMPPD, Asep Fapet Kurniawan, kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Jumat (28/6/2024).

Hal ini, sambung dia, jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat menganggu proses demokrasi yang sedang berjalan.

Fapet juga menjelaskan, salah satu kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta adalah dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak. 

FMPPD pun menduga bahwa ada upaya dari kelompok lain untuk mengintervensi proses penanganan kasus tersebut. 

"Kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok massa yang berusaha untuk mempengaruhi pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menangani kasus ini. Kami menilai hal ini sebagai upaya untuk mengotori demokrasi dan menyebarkan provokasi di masyarakat," ungkapnya.

Fapet menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. 

FMPPD meyakini bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Purwakarta dilakukan dengan profesional dan transparan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Jangan sampai ada upaya-upaya dari pihak luar untuk mengganggu atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi," tegas Fapet.

Lebih lanjut, Fapet juga menyoroti adanya dugaan upaya provokasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Organisasi ini meyakini bahwa tindakan intervensi tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengotori demokrasi dan menciptakan suasana yang tidak kondusif di masyarakat.

"Kami menduga ada upaya tertentu untuk menyebarkan provokasi di masyarakat terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta," ucapnya.

"Hal ini jelas merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghentikan upaya-upaya provokasi dan intervensi tersebut," tegas Fapet.

Fapet menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. 

Selain itu, kata dia, FMPPD berkomitmen untuk menjaga integritas proses penegakan hukum dan memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tetap terjaga dengan baik.

"Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kami akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya-upaya untuk mengotori demokrasi dan menyebarkan provokasi di masyarakat," pungkasnya.***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut