get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

2 Remaja Nyaris Tertabrak Kereta di Jembatan Cisomang Viral di Medsos, Daop 2 Bandung Bilang Begini

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:45 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsPurwakarta.id - Akun Instagram @indozone.id dan @bandung.banget yang memperlihatkan dua orang remaja sedang asik berduaan di jembatan Cisomang dan hampir tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen, viral.

Menanggapi hal itu, Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan. Dia juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Karena tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, sambung Ayep, masyarakat yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep juga mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Lebih lanjut Ayep menjelaskan, selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkasnya.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut