Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Dapat Hadiah Miras di Festival Musik
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Alquran Surah Ad Dhuha yang berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I dan M,” kata Iman, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RES yang berperan sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth kegiatan tersebut. Sementara tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surah Ad Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Adapun tersangka M disebut tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Rekaman kegiatan itu kemudian menyebar luas melalui sejumlah akun media sosial.
Editor: Iwan Setiawan