Rapat Pleno Terbuka, KPU Purwakarta Tetapkan 739.638 Daptar Pemilih Sementara Untuk Pilkada 2024
Senin, 12 Agustus 2024 | 15:59 WIB
"Nanti DPS itu akan dikoreksi dalam tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," kata dia.
Setelah itu, Iip melanjutkan, masuk pada tahap selanjutnya yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT tingkat kabupaten pada 21 September 2024 mendatang.
"Jika kemudian ada warga tidak tercatat dalam DPT tetap bisa memilih. Nanti diakomodir dalam daftar pemilih khusus. Intinya, hak pilih warga akan kami perjuangkan," ujar Iip. ***
Editor : Iwan Setiawan