get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Di HUT Kemerdekaan RI ke 79, 272 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Dapat Remisi

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:30 WIB
header img
PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Di HUT Kemerdekaan RI Ke-79, lebih dari 50 persen atau 272 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat menerima remisi, Sabtu (17/8/2024). 

Penyerahan surat keputusan remisi diberikan secara simbolis oleh PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan kepada 3 perwakilan warga binaan.

PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyebut bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku. Memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," ungkap Benni, usai menyerahkan surat keputusan remisi di Lapas Kelas IIB Purwakarta. 

Ia berharap, melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadikan warga binaan menjadi manusia yang lebih baik lagi. Selain itu, dapat berkontribusi untuk membangun daerah serta menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menegakkan hukum serta norma-norma yang ada di masyarakat. 

"Kami berharap para warga binaan yang menerima remisi untuk bersyukur kerena tidak semua mendapatkannya. Dan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi untuk warga binaan lainnya," ucap Benni. 

Terpisah, Kalapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonius menerangkan, dari 411 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 272 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan. 

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," jelasnya. 

Selain syarat administratif, Kata Yusep, warga binaan juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta," Ucapnya. 

Yusep merinci, dari 272 warga binaan yang mendapatkan remisi umum yakni potongan 1 bulan masa tahanan ada 55 orang, 2 bulan 69 orang, 3 bulan 76 orang, 4 bulan 57 orang, 5 bulan 12 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 3 orang.

Ia berharap remisi yang diberikan ini bisa menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan dan dapat memberikan efek kesadaran untuk bisa menata masa depan dengan lebih baik. Memotivasi mereka untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.

"Kami seluruh jajaran Lapas Purwakarta mengucapkan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi. Semoga dapat meresapi momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI dan senantiasa bersyukur untuk melakukan penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku di dalam lapas," harap Yusep. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut