get app
inews
Aa Read Next : Edukasi Santri, KAI Milenials Kunjungi Pesantren di Plered Purwakarta

Berhasil Tangkap 3 Maling Rel Kereta Api, PT KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Tim Resmob Polda Jabar

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:05 WIB
header img
Tim Resmob Polda Jabar saat menangkap 3 pelaku pencurian rel kereta api di Karawang. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsPurwakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah menangkap pelaku pencurian prasarana rel kereta api

Pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut ditangkap Tim Resmob Polda Jawa Barat di Karawang. Mereka, Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, warga Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi, warga Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat dan Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi, warga Kampung Maswati, Desa Kananga Sari Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.

Selain menangkap pelaku, Tim Resmob Polda Jawa Barat juga mengamankan barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas. Selain itu, las dan Truk, pada Sabtu (12/10/2024).

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun untuk ketiga pelaku, kata Ayep, kini telah mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.

"Pelaku terancam Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

"Sedangkan sesuai Undang - undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," beber Ayep.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah menangkap pelaku pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," tutup Ayep.

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut