Ngabuburit di Rel Kereta? KAI Daop 2 Bandung Tegaskan Itu Berbahaya dan Melanggar Hukum
BANDUNG, iNewsPurwakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (Daop 2) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, terutama pada waktu rawan seperti selepas sahur dan menjelang berbuka puasa selama Ramadan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel bukanlah ruang publik yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari. Ia menyebut aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
“Jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.
Menurut data KAI Daop 2 Bandung, pada waktu selepas sahur dan menjelang berbuka puasa kerap ditemukan warga yang berjalan santai, ngabuburit, hingga berkumpul di sekitar rel. Padahal, operasional kereta api tetap berjalan normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.
Larangan berada di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Iwan Setiawan