get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Purwakarta, Bawaslu Instruksikan Copot Stiker Paslon di Angkutan Umum dalam 2 X 24 Jam 

Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, KPU Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 21:26 WIB
header img
Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye yang mengangkangi Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024. foto: ist

Dian mengimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan pelanggaran, agar Pilkada Purwakarta berjalan mulus tanpa ekses.
“Aturan tentang kampanye yang diterbitkan adalah hasil kesepakatan bersama. Maka saya berharap Keputusan KPU ini dijadikan sandaran dalam pelaksanaan kegiatan kampanye,” imbuh Dian.

Diberitakan sebelumnya, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan integritas Bawaslu menghadapi Pilkada Purwakarta 2024. Organisasi ini menilai Bawaslu melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah paslon.

Pelanggaran dimaksud, yakni pemasangan stiker bergambar paslon di mobil angkutan umum. Ketua KMP Purwakarta Zaenal Abidin menegaskan, ada dua paslon yang melanggar, yakni paslon Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo dan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopyan.

Pelanggaran tersebut sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Namun, hingga saat ini tak ada tindakan dari Bawaslu Purwakarta. 

“Pelanggaran ini kan dengan mudah terlihat oleh publik  secara kasat mata, tanpa harus ada pengaduan. Tapi sampai saat ini tak ada aksi dari Bawaslu,” tandas Zaenal.***

 
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut