Diberitakan sebelumnya, KMP memprotes pemasangan stiker bergambar paslon di mobil angkutan umum. Ada dua paslon yang melanggar, yakni paslon Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo dan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopyan.
Zaenal mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Namun, hingga saat ini tak ada tindakan dari Bawaslu Purwakarta.
Pemasangan atribut kampanye di angkutan umum, melabrak Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta No.949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye.
Disebutkan bahwa larangan penempelan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamplet dan stiker di tempat umum.
Ini termasuk pada rambu lalu lintas, lampu penerang jalan, tiang listrik, tiang telepon, taman rekreasi, taman hijau milik pemda, pipa air, tempat cagar budaya, dan angkutan umum/kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut publik.***
Editor : Iwan Setiawan