“Salah satu aktualisasinya bahwa Bawaslu yang diamanati menjadi wasit, harus bersikap tegas terhadap penengakan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu, dan senantiasa dibingkai sila pertama. Artinya Bawaslu harus bersikap tegas, adil, dan tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ikhwal pemasangan stiker bergambar paslon di angkutan umum, Zaenal mengaku prihatin karena pelanggaran tersebut terlihat secara kasat mata.
“Bawaslu tidak menindak, bahkan laporan kami tertanggal 18 Oktober 2024 pun terkesan lamban sekali ditangani. Saya menyampaikan keganjilan ini kepada KPU. Menurut Ketua KPU, Surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 949 Tahun 2024 masih berlaku,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Supriyanto tak mengomentari tudingan KMP. Yusup hanya mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama stake holder pada Selasa, 29 Oktober 2024. “Nanti saja. Selasa kita mau koordinasi,” kata Yusup.
Diperoleh informasi, pada Selasa ini, Bawaslu akan menggelar Rapat Dalam kantor (RDK) bersama stake holder. RDK akan membahas soal pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada Purwakarta.
Rapat akan digelar di Kantor Bawaslu, dan dihadiri oleh Sekda Pemkab Purwakarta, Kapolres, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua KPU, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Organda, dan perwakilan dari keempat paslon.
Editor : Iwan Setiawan