get app
inews
Aa Read Next : Cegah Kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung Tutup Perlintasan Liar KM 103+4/5 Emplasemen Purwakarta

Polres Purwakarta Ringkus 18 Pengedar Narkotika, 4 Diantaranya Residivis

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:48 WIB
header img
Polres Purwakarta ungkap kasus Narkoba. (Foto: Ist)

Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir. 

"Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ungkap Lilik. 

Kapolres menyebutkan bahwa para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut. "Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. 

Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.

"Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," Ucap Lilik. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut