get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Larang Aktivitas Kampanye Termasuk di Media Sosial

Masa Tenang Pilkada, KPU Purwakarta Minta PPK dan PPS Tertibkan APK yang Masih Terpasang

Minggu, 24 November 2024 | 11:18 WIB
header img
KPU Purwakarta.. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Tahapan Pilkada sudah memasuki masa tenang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Jawa Barat meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memastikan tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.

Jika didapati masih ada yang terpasang, PPK dan PPS diminta segera berkoordinasi dengan Panwaslu dan petugas penertiban setempat, dalam hal ini Satpol maupun Linmas untuk segera melakukan penertiban APK dimaksud.

"Langsung saja eksekusi. Semua jenis kampanye, di masa tenang harus sudah off," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Minggu (24/11/2024).

KPU Purwakarta menegaskan, PKPU 17 2024 tentang Kampanye Pilkada mengamanatkan seluruh APK harus bersih sebelum masa tenang. Karenanya, ditengah kesibukan PPK dan PPS mendistribusi logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara, mereka pun diminta memantau dan mengoordinasikan jika di lapangan masih ada APK terpasang.

"Apalagi sekitar TPS, harus clear," ujar Binos.

Diketahui Pilkada serentak akan dilaksanakan 27 November 2024. Di Purwakarta ada 1462 TPS yang akan dijadikan lokasi pencoblosan. Satu diantaranya di Lapas Purwakarta.

Jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 738.968 orang dengan jumlah total surat suara untuk Pilgub dan Pilbup sekitar 1,5 juta lembar. Tanggal 24-26 November 2024 adalah masa tenang. Masa kontemplasi para calon menuju hari pemungutan suara pada 27 November. Peserta Pilkada Purwakarta 2024 diikuti empat paslon, yakni Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin, Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian, Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan, serta Zainal Arifin-Sona Maulida Roemardi.***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut