PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.meringkus dua pemuda yang edarkan narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Halim, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Kedua pemuda tersebut adalah SW alias Gembel (27) warga Pondoksalam, Purwakarta dan FP alias Ahu (29) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, keduanya diamankan pada Senin (2/12/2024), sekira pukul 21.00 WIB.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Purwakarta dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkotika,” ungkap Yudi, Sabtu (7/12/2024).
Yudi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kapten Halim, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta ada oknum masyarakat yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
"Setelah menerima informasi anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setalah itu anggota kami mengamankan seorang pelaku berinisial SW alias Gembel," kata Yudi.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, Gembel kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu berupa sebungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi sebungkus sedotan warna biru kombinasi putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu.
Kemudian, lanjut Yudi, ditemukan juga sebungkus sedotan warna Hitam berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku.
"Saat dilakukan interogasi, Gembel mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku berinisial FP alias Ahu. Sesuai keterangan Gembel, kemudian anggota kami melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Ahu," jelasnya.
Saat Ahu ditangkap, kata Yudi, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah box plastik warna merah didalamnya terdapat dua bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu.
"Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 11.56 gram. Kedua tersangka ini mengaku kalau barang tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial J yang kini sudah kita masukan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," Tutur eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.
Selain mengamankan paket sabu siap edar, sambung Yudi, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna merah dengan nomor polisi DK 3391 LP, satu unit handphone merek oppo warna hijau dan satu unit handphone merek vivo warna biru.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.
Sementara itu, kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," Pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan