get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

2 Pelaku Curat yang Berpura-pura Jadi Gelandangan di Purwakarta Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:00 WIB
header img
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyaha saat konferensi pers penangkapan pelaku curat. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dengan berpura-pura sebagai gelandangan, dua orang pencuri menggasak perhiasan emas dan uang sebesar Rp165 juta.

Kejadiannya di Gang Banteng IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang perempuan berinisial LL (42) dan seorang laki-laki berinisial UH (32). Kedua pelaku ini merupakan kakak beradik yang tercatat sebagai warga Bandung. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan kedua pelaku ini menargetkan rumah yang kosong untuk dijarah. Modusnya adalah dengan berkeliling berpura-pura sebagai gelandangan. 

"Tersangka LL ini berpura pura menjadi gelandangan atau pengemis. Kalau misal ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Tapi jika tidak ada, langsung melancarkan aksinya," ucap pria yang akrab disapa Lilik itu, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (31/12/2024).

Saat melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku membagi tugas, satu orang berperan mengawasi situasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah sasaran tersebut.

"Mengetahui rumah tersebut kosong, LL yang berpura-pura pengemis kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Kemudian pelaku mencongkel lemari pakaian yang ada di kamar, dan mengambil perhiasan emas berupa 2 buah gelang dan 1 buah cincin serta uang tunai sebesar Rp. 165 juta rupiah," ungkap Lilik. 

Setelah berhasil membawa barang berharga milik korban, tambah Lilik, tersangka LL keluar melalui pintu depan. "Selanjutnya tersangka LL menemui tersangka UH yang telah menunggu didaerah alun-alun Purwakarta untuk melarikan diri ke daerah Bandung," sambungnya.

Berbekal rekaman CCTV yang ada di rumah korban, kata Lilik, para jajaran Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Astana Anyar Bandung.

"Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah gunting warna hitam, sebuah tas kecil warna hitam garis putih, sebuah tas kecil warna pink cerah, dan sebuah tas kecil warna pink bergambar bunga mawar. Selain itu, sebuah tas kecil warna pink merk vincci, sebuah baju warna hijau sage merk converse, sebuah gelang emas, sebuah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 8.300.000," beber Lilik. 

Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut