get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Kemacetan, Polres Purwakarta Lakukan Pemantauan Arus Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

BLT Warga Dipotong, Kades di Purwakarta Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:35 WIB
header img
Konfrensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa di Mapolres Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang kepala desa di Purwakarta, Jawa Barat, resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana desa, Kamis (30/1/2025).

Dia adalah Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. 

Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit.

Lilik menyebutkan bahwa dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan setiap KPM.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut