PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang kepala desa di Purwakarta, Jawa Barat, resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana desa, Kamis (30/1/2025).
Dia adalah Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit.
Lilik menyebutkan bahwa dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan setiap KPM.
Editor : Iwan Setiawan