get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Kemacetan, Polres Purwakarta Lakukan Pemantauan Arus Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

BLT Warga Dipotong, Kades di Purwakarta Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:35 WIB
header img
Konfrensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa di Mapolres Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

"Namun, tersangka ini justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000," kata Lilik saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/2025).

Akibatnya, kata dia, KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali.

Adapun dana BLT tersebut, Lilik menyebutkan, merupakan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.042.646.000.

Selain pemotongan dana BLT, kata Lilik, ditemukan juga penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).

Kepala desa, lanjut Lilik, juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut