Nekat Jual Sabu, Seorang Pria di Purwakarta Ditangkap Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/d2202_narkoba-jenis-sabu-sabu.jpg)
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pria berinisial DH (39) diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta karena nekat menjual narkoba jenis sabu.
Warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta ini ditangkap di wilayah Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 41,57 gram dari tangan pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
"Berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya anggota kami mengamankan seorang pelaku di depan gerbang obyek wisata," ungkap Yudi, Selasa (11/2/2025).
Saat ditangkap, sambung Yudi, DH kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kemasan kopi kapal api dan kotak plastik Kacamata warna hijau.
Setelah diinterogasi, lanjut dia, DH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti narkotik jenis sabu yang disimpan pelaku. Jadi dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram," jelas Yudi.
Yudi menyebut bahwa narkoba tersebut nantinya akan disebarkan di Kabupaten Purwakarta.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta," ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Purwakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain narkoba jenis sabu, Yudi menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu satu buah timbangan digital merk Camry warna hitam. Selain itu, satu bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan 100 lembar plastik klip, satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening dan satu buah handphone merk Redmi warna biru tua.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut," tambah Yudi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan, yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagian arahan Bapak Kapolres Purwakarta, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Purwakarta. Pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini," tegas Yudi. ***
Editor : Iwan Setiawan