get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Nekat Jual Tembakau Sintetis di Bulan Ramadhan, Seorang Pria di Purwakarta Ditangkap Polisi

Jum'at, 14 Maret 2025 | 20:38 WIB
header img
Ilustrasi pria jual tembakau sintetis ditangkap polisi. (Foto: Internet)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Gara-gara jualan tembakau, seorang pria berinisial VRH (29), ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta, Rabu (14/3/2025). 

Pasalnya tembakau yang dijual warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta ini tembakau sintetis.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan seorang pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Yudi menyebut pelaku berinisial VRH ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah," ucap Yudi, Jumat (14/3/ 2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, kata dia, 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Tembakau sintetis seberat 25,72 gram. Selain itu, satu buah botol bening berisi narkotika cair, sebuah tas berwarna hijau bertuliskan pushop, sebuah handphone merk VIVO v23e warna Silver.

"Setelah ditanyakan, pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali," ungkap Yudi. 

Yudi menyebut, untuk pelaku VRH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya. *** 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut