get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pesta Sabu di Bulan Ramadhan, 4 Pelaku 1 di antaranya Perempuan Diringkus Polres Purwakarta

Senin, 17 Maret 2025 | 09:59 WIB
header img
Ilustrasi konsumsi narkoba 4 pelaku diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Internet)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, empat orang, satu diantaranya perempuan diringkus polisi dari Satres Narkoba Polres Purwakarta. Penangkapan itu terjadi di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Rabu (12/3/2025).

Tiga pria yang ditangkap, yakni berinisial YP (29) dan YFP (27), keduanya warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Satu lagi, EP (24) warga Desa Kertamukti Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta. 

Sedangkan yang perempuan berinisial DP (27) warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. 

Keempat pelaku tersebut mengaku sebagai pemakai barang haram tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta. 

"Modus ke empat pelaku yakni menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya narkotika jenis sabu digunakan untuk dikonsumsi bersama," ungkap Yudi, Minggu (16/3/2025) .

Dia menambahkan, pada saat diamankan, petugas mendapati seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram sisa pakai oleh para pelaku 

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara selanjutnya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta," ucap Yudi. 

Dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen dari TAT, kata Dia, keempat orang tersebut masih dalam kategori pengguna dan direkomendasikan untuk rehabilitasi. 

"Dari hasil serangkaian proses penyidikan, keempat orang ini hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Maka TAT mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi terhadap empat orang tersebut," ungkap Yudi. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut