get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Sudah Keluarkan Uang belum Diberangkatkan ke Jepang, Warga Laporkan LPK Azumy ke Wabup Purwakarta

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:55 WIB
header img
Puluhan warga saat melaporkan LPK Azumy ke Wabup Purwakarta Abang Ijo Hapidin. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Puluhan warga yang mengaku korban penipuan dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Centre mengadukan nasib mereka kepada Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin (Bang Ijo).

Mereka melaporkan belum juga diberangkatkan ke Jepang oleh LPK tersebut. Padahal, telah menandatangani kontrak yang menjanjikan keberangkatan.

Selain itu, telah mengeluarkan biaya yang cukup besar, sekitar 20 juta rupiah per orang, untuk proses tersebut.

Menanggapi hal ini, Abang Ijo Hapidin (Bang Ijo) segera memanggil pihak yang bertanggung jawab atas LPK Azumy Gakuin Centre.

“Saya di sini sebagai mediator, mari kita berdiskusi untuk menemukan solusi terbaik agar masalah ini dapat teratasi,” ujar Bang Ijo di hadapan puluhan korban dan penanggung jawab LPK, pada Rabu (20/03/2025).

Diskusi sempat berlangsung tegang, dengan berbagai argumen yang disampaikan oleh penanggung jawab LPK dan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh para korban.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa fakta mengejutkan terungkap.

Pertama, LPK Azumy diduga beroperasi secara ilegal, berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas Ketenagakerjaan Purwakarta.

Surat tersebut menegaskan bahwa LPK tidak diperbolehkan melakukan perekrutan peserta atau kegiatan pembelajaran, baik secara daring maupun luring, sebelum mendapatkan izin operasional.

Surat itu ditandatangani oleh pejabat Dinas Ketenagakerjaan pada tanggal 11 Januari 2024 oleh PLH Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Kedua, kontrak yang ditandatangani oleh para korban ternyata berbahasa Jepang dan diduga kuat merupakan dokumen palsu.

Kontrak asli untuk tenaga kerja yang akan berangkat ke Jepang seharusnya dilengkapi dengan stempel merah.

Ketiga, secara mengejutkan, penanggung jawab LPK tersebut tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa jepang.

Hal itu diketahui, ketika perwakilan korban menyodorkan surat kontrak berbahasa jepang kepada IK ternyata IK tidak bisa membacanya.

“Saya tidak bisa berbahasa jepang,” kata IK, dalam musyawarah tersebut.

Musyawarah dan untuk mencari solusi itu tidak kunjung tuntas, bahkan semakin memanas karena saling beradu argumen. Namun, kondisi masih terkendali dan kondusif.

Menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WIB (Kamis), karena tidak menemukan titik temu pada akhirnya akan dilanjutkan ke proses hukum.

“Karena musyarawah dan pertemuan untuk mencari solusi tidak tercapai, maka selanjutnya kita serahkan ke penegak hukum. Untuk saling membuktikan, nanti di pengadilan," ucap Bang Ijo.

Puluhan warga yang merasa tertipu menyetujuinya. Setelah itu, warga membubarkan diri. ***

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut