Geger Arisan Bodong di Purwakarta: Ratusan Korban Geruduk Rumah Pelaku, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Jum'at, 11 April 2025 | 18:12 WIB

"Pelaku sudah menjalankan aksinya selama 7 tahun. Ia berperan sebagai penyelenggara sekaligus pengelola dana dari ratusan orang," jelas Arwin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan. Saat ini Ayu ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu indah untuk jadi kenyataan. ***
Editor : Iwan Setiawan