get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Purwakarta Melepas Peserta Mudik Gratis yang Diselenggarakan oleh PT. Indorama Teknologi

Geger Arisan Bodong di Purwakarta: Ratusan Korban Geruduk Rumah Pelaku, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Jum'at, 11 April 2025 | 18:12 WIB
header img
Pelaku penipuan arisan bodong digiring polisi Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta/Irwan)

"Pelaku sudah menjalankan aksinya selama 7 tahun. Ia berperan sebagai penyelenggara sekaligus pengelola dana dari ratusan orang," jelas Arwin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan. Saat ini Ayu ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu indah untuk jadi kenyataan. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut