Bawa Sabu, Dua Pemuda Karawang Diringkus Polisi di Purwakarta

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Dua pemuda asal Karawang tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta. Keduanya ditangkap saat melintas di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial KA (29) dan EK (39), merupakan warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam plastik klip bening berukuran kecil.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian selama beberapa hari.
"KA dan EK berhasil kami amankan di wilayah Desa Cinangka. Saat digeledah, ditemukan sabu yang diduga kuat akan digunakan sendiri maupun diedarkan," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli melalui seseorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Jaringannya masih kami dalami. Yang jelas, R kini buron dan sedang kami kejar," tambah Yudi.
Tes urine terhadap KA dan EK menunjukkan hasil positif. Keduanya mengaku sudah beberapa kali menggunakan sabu sebelumnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. ***
Editor : Iwan Setiawan