Implementasi Perda Kepemudaan Mandek, Begini Tanggapan Fraksi PKS DPRD Purwakarta

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Fraksi PKS DPRD Purwakarta menanggapi pernyataan tokoh pemuda yang mendesak agar pemkab setempat segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta, Dedi Juhari mengaku sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Purwakarta untuk menelusuri keberadaan aturan pelaksanaan berupa peraturan bupati (perbup), sebagai turunan dari perda tersebut.
"Harus dilihat apakah perda ini sudah punya turunannya berupa perbup. Saya masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum, tapi belum mendapat jawaban," terang Dedi, Kamis (24/4/2025).
Pada pasal 78, tertuang bahwa Bupati dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran dua persen dari APBD untuk program, kegiatan dan pengembangan pemuda. menanggapi hal ini, Dedi mengaku belum mengetahui dasar hukumnya.
"Yang saya tahu, alokasi anggaran yang ada mandatorinya, yakni untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Permasalahannya, mungkin pada saat Perda Kepemudaan dibuat, belum mengkaji tentang besaran anggaran, dikaitkan dengan rencana alokasi untuik kepemudaan," terang Dedi.
"Jadi, angka dua persen ini harus dikaji ulang, apakah kondisi keuangan daerah kita memungkinkan atau tidlak. Biasanya kan disesuaikan dengan kemampuan. Untuk itu, kita akan mempelajari dulu perbupnya sebagai cantolan," imbuhnya.
Terlepas dari itu, walaupun keuangan daerah belum mencapai angka ideal, Dedi berpendapat bahwa pemkab harus merealisasikan aspirasi para pemuda.
"Pemkab harus hadir untuk memenuhi kebutuhan pemuda, terlebih untuk hal yang sifatnya spesial. harus dialokasikan secara khusus, walaupun tidak sampai dua persen. Ini akan saya sampaikan ke Komisi 4 yang membidangi kepemudaan," papar Dedi.
Sebelumnya, tokoh pemuda Purwakarta Hendro Julianto mempertanyakan keseriusan Pemkab Purwakarta dalam mengimplementasikan Perda Kepemudaan. Dia berharap agar perda tersebut tidak sebatas peraturan di atas kertas, tanpa pernah dijalankan.
Hendro menilai belum ada implementasi nyata dari peraturan tersebut, “Saya tak melihat Pemkab menjalankan amanah yang tertuang dalam Perda tentang Kepemudaan,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Dikatakannya, unsur kepemudaan di Purwakarta tak merasakan dukungan dari pemkab, baik itu di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, olah raga, atau budaya.
“Contoh terkini, Rafi Sakur, atlet Muangthai asal Purwakarta akan mengikuti kejuaraan MMA di Inggris pada 3 Mei 2025. Dia tak disupport oleh pemkab. Sangat miris,” tandasnya.
Padahal, lanjut dia, pemuda seperti Rafi bisa membawa nama harum Kabupaten Purwakarta, “Nyatanya, kepedulian Pemkab untuk mengembangkana prestasi atlet, tak ada sama sekali,” tambah Hendro.***
Editor : Iwan Setiawan