Cucu yang Bacok Kakek di Purwakarta Dikeluarkan dari Sekolah, Disdik Minta Peran Aktif Orangtua

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polres Purwakarta menetapkan ALH dan RAW, dua siswa SMP di Purwakarta, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suyono (69) kakek kandung ALH, hingga mengalami luka berat.
Kejadian tragis itu berlangsung cepat. Hanya dalam hitungan jam setelah insiden, polisi berhasil menangkap keduanya di sekitar lokasi kejadian. Kini, Polres Purwakarta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dari sisi pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta turut bergerak cepat. ALH, siswa kelas 9 SMP Negeri 8 Purwakarta, dan RAW, siswa kelas 7 SMP Negeri 1 Purwakarta, ternyata memiliki catatan panjang pelanggaran di sekolah, mulai dari membolos, tidur di kelas, hingga merokok.
Melihat riwayat kedisiplinan yang buruk, sekolah bersama Dinas Pendidikan akhirnya sepakat untuk mengeluarkan kedua siswa tersebut. Keputusan itu diambil sebagai bentuk ketegasan sekaligus pembelajaran.
Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, menegaskan bahwa hak kedua anak untuk mendapatkan pendidikan tetap harus dijaga. "Kami kembalikan kedua anak ini ke orang tua masing-masing. Namun hak mereka untuk tetap mengenyam pendidikan tetap kami perhatikan. Kami berharap adanya kerjasama semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat, dalam membentuk generasi muda yang lebih baik," tegas Purwanto kepada awak media, Senin (28/4/2025) kemarin.
Senada, Plt Kepala SMP Negeri 8 Purwakarta, Emmallia, menyatakan bahwa pihak sekolah sudah berusaha melakukan pembinaan. Namun karena pelanggaran terus berulang, langkah tegas harus diambil. "Pihak sekolah sudah memberikan berbagai pembinaan, namun karena pelanggaran yang berulang dan berat, kami bersama Dinas Pendidikan akhirnya mengambil langkah tegas," katanya.
Saat ini, kedua ABH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta, termasuk menjalani tes urine dan tes psikologi. Mereka masih menunggu hasil analisis untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Diketahui, ALH merupakan korban dari kondisi keluarga broken home. Ibunya telah meninggal dunia, sementara ayahnya menikah lagi. Selama ini, ALH tinggal bersama kakek dan neneknya — sosok yang kini menjadi korban penganiayaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa membina karakter generasi muda bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua dan seluruh lapisan masyarakat.***
Editor : Iwan Setiawan