Ditangkap Polisi Bawa 24 Paket Sabu, 1 Pemuda Purwakarta Terancam 20 Tahun Penjara

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Seorang pemuda berinisial MR (25), warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena kedapatan membawa 24 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kemuning, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, pada Minggu (11/5/2025), setelah tim Satres Narkoba mendapatkan informasi akurat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi titik awal kami melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, pelaku berhasil kami amankan di lokasi,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, Sabtu (17/5/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 paket sabu dengan berat bruto total mencapai 21,22 gram, serta sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
MR kini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Lilik.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Purwakarta. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat, baik kurir, pengedar maupun bandar. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor : Iwan Setiawan