get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda Asal Bunder Diciduk Polisi Polres Purwakarta

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:36 WIB
header img
Pengedar tembakau sintetis ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita 39 plastik klip bening, lakban merah-putih, double tape putih, dan satu unit handphone ZTE yang digunakan pelaku dalam operasinya.

Saat ini PNP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. ***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut