Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda Asal Bunder Diciduk Polisi Polres Purwakarta
Rabu, 04 Juni 2025 | 14:36 WIB

Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita 39 plastik klip bening, lakban merah-putih, double tape putih, dan satu unit handphone ZTE yang digunakan pelaku dalam operasinya.
Saat ini PNP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. ***
Editor : Iwan Setiawan