Jelang Idul Adha, Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Budidaya Ikan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil tahun anggaran 2023 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta.
Penahanan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) malam, usai dilakukan pemeriksaan intensif sejak siang harinya. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.265.430.609, dan berdasarkan hasil penyelidikan, negara dirugikan hingga Rp933.754.794.
Adapun enam tersangka yang telah ditahan yaitu:
IR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan dan Peternakan
DEP – Penyedia barang/jasa
DH – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
RJ – Tenaga non-ASN
AS – Kontraktor
TT – Panitia lelang
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SIH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan belum dilakukan penahanan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Iwan Setiawan