PURWAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap enam orang tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu.
Para tersangka ditangkap disejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Waka Polres Kompol Firman Taufik mengatakan, terungkap nya perderan Narkoba tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat dan penyelidikan anggota. Para tersangka diketahui berperan sebagai penjual hingga perantara perderaan Narkoba.
"Para tersangka masing- masing inisial HH (18) warga Sukatani, YS (29) warga Sukatani, RN (32) warga Purwakarta kota, WA (31) warga Rancasari, Subang, IGR (33) warga Purwakarta kota, dan MR (25) warga Jatisari Karawang" kata Waka Polres saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mako Polres Purwakarta, Selasa (29/3/2022).
Kasus peredaran Narkoba dengan enam tersangka tersebut, lanjut Taufik, diungkap jajaran SatRes Narkoba dalam kurun waktu satu bulan. Dari tangan para tersangka, Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah Narkoba sebagai barang bukti.
"Enam tersangka ini ditangkap selama bulan Maret atau dalam waktu 1 bulan dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Sabu seberat 215,23 Gram dan Ganja seberat 2,5 Kg" ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Purwakarta dan di jerat pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun " tandas Taufik.
Editor : Iwan Setiawan