Dua Pengedar Obat Keras Terbatas Dibekuk di Purwakarta, Salah Satunya Asal Aceh

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali menunjukkan taringnya. Dua pengedar obat keras terbatas (OKT) berhasil dibekuk dalam operasi di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Bungursari. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dua tersangka tersebut berinisial IA (20), warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dan EK (37), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. IA diringkus pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta. Sementara EK ditangkap sehari sebelumnya, Senin 18 Agustus 2025, di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir OKT, uang tunai Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkap bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami tindaklanjuti laporan yang masuk dan berhasil mengamankan dua pelaku dari dua lokasi berbeda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Anom, Sabtu (23/8/2025).
Meski ditangkap di waktu yang berdekatan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa IA dan EK tidak saling berkaitan, karena masing-masing beroperasi secara independen di wilayah berbeda. Namun, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Purwakarta akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras dan narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun OKT. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin melapor bisa langsung menghubungi Call Center Polres Purwakarta di 110 atau mendatangi langsung kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. ***
Editor : Iwan Setiawan