Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten, 6 Tersangka Diamankan
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Keberhasilan tim gabungan dari Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Cibatu dalam membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten patut diapresiasi. Operasi yang digelar sejak Agustus hingga September 2025 ini berhasil mengamankan enam tersangka dan menyita 15 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim yang didukung laporan masyarakat serta peningkatan patroli dan penyelidikan di wilayah Purwakarta. "Kami berhasil mengamankan enam tersangka, yang terdiri dari empat orang warga Subang, satu warga Karawang, dan satu warga Purwakarta. Mereka terkait dengan 24 laporan polisi dan 24 lokasi kejadian pencurian di wilayah Purwakarta," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (24/9/2025).
Kapolres menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya. Mereka berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di tempat terbuka atau pekarangan rumah tanpa kunci stang. Dengan menggunakan kunci palsu (Astag), para pelaku berhasil menggasak kendaraan dan membawanya ke wilayah Subang. Selain itu, beberapa pencurian dilakukan dengan cara mendorong atau menyepak motor hingga dapat dibawa kabur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya 15 unit sepeda motor berbagai merek, 10 pelat nomor kendaraan, jas hujan, celana jeans, jaket hitam, serta dua rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Para tersangka mengungkapkan bahwa hasil curian langsung ditransaksikan sehari setelah beraksi. Kapolres menambahkan bahwa jaringan ini memang beroperasi lintas kabupaten, mengingat beberapa tersangka berasal dari wilayah yang berbeda, seperti Subang, Karawang, dan Purwakarta.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah C.R (36), D.S (24), F.T.W (24), dan B.P (39) warga Subang, R.A (29) warga Karawang, serta J (36) warga Purwakarta. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan mereka. Mulai dari mengunci stang hingga memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan Purwakarta dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Mari bersama-sama kita jaga Purwakarta tetap aman dan kondusif," tutupnya. ***
Editor : Iwan Setiawan