Warga Resah, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bungursari Purwakarta
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Purwakarta. Seorang pria berinisial DK (31) diringkus polisi saat berada di depan PT Sumi Indo Wiring Systems Plant 2, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, pada 23 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Dari tangan pelaku kami amankan puluhan paket siap edar diduga berisi sabu, dengan total berat bruto mencapai 342,8 gram,” ungkap AKP Yudi Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, dalam keterangan pers pada Rabu (1/10/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan plastik, handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, DK mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial PS alias Pegat, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini tengah memburu keberadaan Pegat untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga ada jaringan lebih besar di balik peredaran ini,” tegas Yudi.
Pelaku DK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Yudi menegaskan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam memerangi narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang mengusung visi Indonesia bebas narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan