Rekonstruksi Pembunuhan di Purwakarta, Terungkap Pembantu Perkosa Majikan Sebelum Dibunuh

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh asisten rumah tangga terhadap majikannya digelar pada Senin sore (6/10/2025) di lokasi kejadian, Perumahan PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 35 adegan diperagakan, dan fakta baru terungkap: pelaku sempat melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawa korban.
Rekonstruksi ini berlangsung haru dan menegangkan. Tangis pecah dari pihak keluarga korban, Dea Permata Kharisma (27), ketika melihat langsung adegan demi adegan yang diperagakan oleh pelaku, Ade Mulyana (26), mantan pembantu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga korban tak kuasa menahan emosi dan terus meneriaki pelaku dengan cacian saat ia digiring petugas ke lokasi. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi melakukan pengawalan ketat selama proses rekonstruksi berlangsung.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul kepala korban menggunakan martil hingga tewas. Namun, dalam rekonstruksi terungkap unsur kekerasan seksual yang sebelumnya belum dipublikasikan secara luas.
Fakta Baru: Pelecehan Sebelum Pembunuhan
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, yang hadir langsung dalam rekonstruksi, menyebutkan bahwa selain membunuh, pelaku juga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Polisi masih mendalami kronologi lengkap pelecehan ini, namun informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan forensik dan berita acara pemeriksaan.
Suami Korban Tuntut Hukuman Mati
Fery Riyana, suami korban, tak bisa menyembunyikan kemarahannya. Ia menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, atas dua kejahatan besar yang dilakukan: pemerkosaan dan pembunuhan.
"Saya sangat kecewa dan marah. Istri saya bukan hanya dibunuh, tapi juga diperkosa oleh pelaku. Saya ingin dia dihukum mati," tegas Fery di lokasi rekonstruksi.
Kronologi Singkat Kasus
Rekonstruksi diawali dengan adegan pagi hari, saat suami korban berangkat kerja. Pelaku dan korban kemudian pergi ke warung untuk berbelanja sayuran menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah, dan saat suami korban tidak berada di tempat, pelaku mulai melancarkan aksi kejinya.
Adegan demi adegan memperlihatkan bagaimana pelaku menjalankan niat jahatnya hingga membunuh korban di dalam rumah. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memperjelas kronologi kejadian secara hukum dan memperkuat berkas perkara.
Jerat Hukum Berat untuk Pelaku
Pelaku Ade Mulyana disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman untuk pelaku tidak main-main: maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara. ***
Editor : Iwan Setiawan