4 Remaja Jadi Pemetik, 2 Dewasa Jadi Penadah: Begini Cara Komplotan Curanmor di Purwakarta Beraksi

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Polsek Jatiluhur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan, empat di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas 13 laporan warga terkait kehilangan sepeda motor selama periode September hingga Oktober 2025.
"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas aksi kriminalitas, khususnya curanmor yang marak terjadi di wilayah hukum kami," ujar AKBP Anom dalam konferensi pers di Polsek Jatiluhur, Selasa (7/10/2025).
Enam pelaku yang diamankan berinisial R (18), DM (24), AP (16), AP (15), GS (16), dan AS (17). Empat dari mereka masih di bawah umur, dan kini menjalani proses hukum sesuai prosedur anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek, satu kunci leter T, dan satu obeng yang digunakan untuk membobol kendaraan.
"Modus mereka sederhana namun efektif. Mereka berkeliling mencari motor yang terparkir di teras atau halaman rumah. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter untuk menyalakan mesin," jelas AKBP Anom.
Polisi menyebut para pelaku memiliki peran masing-masing. Dua orang bertindak sebagai penadah, sementara empat lainnya yang masih ABH berperan sebagai eksekutor alias pemetik.
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah, antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku.
"Motif utamanya adalah ekonomi. Namun alasan apa pun tidak membenarkan tindakan melanggar hukum," tegas AKBP Anom.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dikunci ganda dan diparkir di tempat aman.
“Banyak kasus terjadi karena kelalaian pemilik, seperti kunci motor yang masih menempel. Ini memberi kesempatan bagi pelaku,” pungkasnya.
AKBP Anom menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, terutama di kawasan perkotaan yang padat penduduk dan rawan tindak kriminal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutupnya. ***
Editor : Iwan Setiawan