Rekonstruksi Pembunuhan Dina, 45 Adegan Ungkap Detik-detik Sadis Tewasnya Pegawai Minimarket
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Proses penyidikan kasus pembunuhan tragis terhadap Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, Karawang, pada 7 Oktober 2025, memasuki tahap krusial. Polres Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh tersangka utama, Heryanto (27), atasan sekaligus rekan kerja korban.
Menggunakan pakaian tahanan, Heryanto memeragakan 45 adegan yang mencakup rangkaian aksi sejak mengajak korban ke rumahnya di Cibatu, Purwakarta, hingga tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Dina. Rekonstruksi juga menampilkan dugaan kekerasan seksual dan bagaimana tersangka membungkus tubuh korban dengan kardus sebelum membuangnya ke Sungai Citarum. Dua saksi dihadirkan, sementara posisi korban diperagakan menggunakan manekin.
Rekonstruksi digelar di Asrama Polres Purwakarta, bukan di lokasi asli kejadian. Polisi mempertimbangkan faktor cuaca serta keamanan tersangka.
“Sekarang musim penghujan dan kondisi mendung. Selain itu, keselamatan terduga tetap kami prioritaskan,” ujar KBO Satreskrim Polres Purwakarta, IPTU Sriyadi.
Sriyadi menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa. “Alhamdulillah, semua fakta tindak pidana sudah mulai tergambar,” katanya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kasi Pidum Andi Irawan Haqiqi memastikan rekonstruksi berjalan lancar. “Sekitar 45 adegan sudah diperagakan dan semuanya tergambar jelas. Insyaallah segera kami lanjutkan ke proses berikutnya,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan temuan baru, Andi menyebutkan belum ada fakta tambahan. Namun mereka akan mendalami kembali unsur dugaan kekerasan seksual pada saat persidangan. Berdasarkan berkas sementara, dugaan tindakan tersebut dilakukan ketika korban masih hidup.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal terkait kekerasan seksual, hingga pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor : Iwan Setiawan