Friksi Binzein vs Bang Ijo Terjadi karena ‘Kawin Paksa’? Begini Komentar Praktisi Hukum Purwakarta
“Dan secara personal, yakni adanya perbedaan latar belakang dan ego, kepribadian, dan idealisme. Yang lebih parah, jika ada gaya dan sikap otoriter kepemimpinan yang tidak dipadukan dengan SDM yang dimiliki dalam kemampuan memimpin,” tutur Gegen.
Dia menambahkan, terjadinya ketidakselarasan (disharmoni) antara bupati dan wabup, akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan memecah belah birokrasi karena akan terjadi seolah adanya dualisme kepemimpinan yang tidak sejalan.
“Di samping itu yang berdampak sekali kepada masyarakat adalah terhambatnya pelayanan publik yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” tandas mantan Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta ini.
Gegen meminta bupati dan wabup duduk bersama membangun komunikasi dan koordinasi dalam memimpin pemerintahan sesuai dengan visi dan misi untuk direalisasikan kepada masyarakat.
“Hilangkan sifat ego dan otoriter dalam memimpin daerah, jangan berjalan sendiri-sendiri, dengan tetap mengacu kepada pembagian tugas sesuai dengan UU No 23 Th 2014 tentang Pemda yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015,” tutur Gegen.***
Editor : Iwan Setiawan