Sidang Segera Digelar, KPK Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Sugiri Sancoko ke PN Ponorogo
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara tersebut segera disidangkan setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
"Hari ini (2/4/2026) Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melimpahkan perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko ke PN Ponorogo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Sugiri, dua tersangka lain juga ikut dilimpahkan dalam perkara ini, yakni Agus Pramono selaku mantan Sekretaris Daerah Ponorogo dan Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
"Kami masih menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari upaya mempertahankan jabatan. Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat kabar bahwa dirinya akan digeser dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Informasi tersebut mendorongnya berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang diduga akan diberikan kepada Sugiri agar posisi tersebut tidak dicopot.
Pada Februari 2025, penyerahan uang tahap pertama dilakukan melalui ajudan Sugiri sebesar Rp400 juta. Selanjutnya, dalam rentang April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Agus Pramono dengan total Rp325 juta.
Aliran dana tak berhenti di situ. Pada November 2025, kembali terjadi penyerahan uang sebesar Rp500 juta melalui kerabat Sugiri. Rangkaian transaksi ini kemudian berujung pada operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK.
Secara keseluruhan, nilai uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp900 juta diduga diterima Sugiri Sancoko, sementara Rp325 juta mengalir ke Agus Pramono.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah yang kembali mencoreng integritas birokrasi.
Editor : Iwan Setiawan