Jaringan Penyelundupan Orang ke Australia Terbongkar, 3 WNA asal Pakistan Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Dalam kasus ini, tiga warga negara asing asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, ketiganya diduga menjadi pengatur keberangkatan sejumlah WNA asal Pakistan yang hendak masuk ke Australia secara ilegal. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SA, MS, dan MWK.
"Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Ia memaparkan, perkara ini berawal dari penangkapan empat warga Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di Dobo, Maluku, oleh aparat Polres Aru pada September 2025. Saat diamankan, keempatnya diketahui hanya mengantongi izin kunjungan selama berada di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka dijanjikan oleh tersangka SA untuk diberangkatkan ke Australia. Para korban disebut dijanjikan pekerjaan, sekaligus jalur keberangkatan yang diklaim legal melalui Indonesia.
Editor : Iwan Setiawan