Preman Kampung Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Kaki Ditembak
PURWAKARTA, iNewsPurwaiarta.id - Pelarian Yogi Iskandar (36), pelaku utama penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah resepsi pernikahan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya berakhir. Yogi ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat saat bersembunyi di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin.
Saat hendak diamankan, Yogi disebut berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku menggunakan timah panas.
Setelah ditangkap, Yogi langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah suasana bahagia pesta pernikahan anak korban, yang justru berujung tragedi berdarah.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Menurut polisi, saat itu korban Dadang tengah menggelar resepsi pernikahan anaknya. Di tengah acara, pelaku datang dalam kondisi diduga mabuk dan meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman keras.
Korban sempat memberikan uang Rp100 ribu, namun pelaku menolak dan justru membuat keributan di lokasi hajatan.
“Pelaku yang dalam pengaruh alkohol kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Dalam kondisi emosi, Yogi diduga memukul korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong. Serangan brutal itu membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, nyawa Dadang tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Peristiwa tersebut sontak memicu duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar, terlebih karena kejadian berlangsung di hari yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi keluarga.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut.
Potongan bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban
Pakaian milik korban dan pelaku
Rekaman video kejadian
Botol sisa minuman keras
Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa Yogi Iskandar bukan sosok asing dalam catatan kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Yogi pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2007 selama tiga tahun. Polisi juga menyebut pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Yang bersangkutan adalah residivis dan saat ini kami masih mendalami motif serta keterlibatan pihak lain,” kata Kapolres.
Satu Terduga Lain Juga Diamankan
Selain menangkap Yogi, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K. Orang tersebut diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban lainnya saat insiden berlangsung.
Saat ini, terduga tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk menentukan peran dan tingkat keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Yogi dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme dan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal di tengah masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan gangguan keamanan, aksi premanisme, maupun peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Editor : Iwan Setiawan