Berujung Dicokok KPK, Begini Cara Bupati Tulungagung Diduga Peras Anak Buah
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam penyidikan, terungkap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung harus merogoh kocek pribadi bahkan berutang demi memenuhi permintaan atasannya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut fakta tersebut terkuak dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Dalam perkara Tulungagung ini kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep, Sabtu (10/4/2026).
KPK menilai pola ini berisiko memicu dampak berantai. Para kepala organisasi perangkat daerah diduga akan mencari berbagai cara untuk menutup permintaan tersebut, yang berpotensi membuka celah praktik lain seperti pengaturan proyek maupun gratifikasi.
Meski begitu, hingga kini KPK belum menemukan bukti adanya pengondisian proyek atau gratifikasi dalam pengumpulan dana tersebut. Namun, potensi kerugian publik tetap menjadi perhatian serius.
“Kalau diambil dari proyek, tentu yang dirugikan masyarakat. Anggaran pembangunan bisa berkurang dan kualitas infrastruktur menurun,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menggunakan cara tekanan yang sistematis. Seusai melantik sejumlah aparatur sipil negara, ia disebut meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal dan tanpa salinan.
Dokumen itu diduga dijadikan alat kendali sekaligus ancaman agar para pejabat tetap patuh terhadap setiap perintah.
“Dokumen ini digunakan untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar menuruti setiap perintah,” ujarnya.
Praktiknya, permintaan uang disebut menyasar sedikitnya 16 OPD melalui ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal. Besaran dana yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar.
Tak berhenti di situ, Gatut juga diduga meminta jatah hingga setengah dari nilai anggaran OPD, bahkan sebelum pencairan dilakukan. Ia juga disebut turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang dan rekanan tertentu.
“Surat pernyataan mundur itu sudah menjadi ancaman nyata bagi ASN,” tegas Asep.
Dari total permintaan Rp5 miliar, dana yang sempat terkumpul diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar sebelum Gatut terjaring operasi tangkap tangan.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Sebagian lainnya juga disebut dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda.
KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Iwan Setiawan