Viral di Medsos Isap Vave Narkoba, Perwira Berpangkat Kompol Jalani Patsus di Polda Sumut
MEDAN, iNewsPurwakarta.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap seorang perwira menengah berinisial Kompol DK yang videonya viral dan diduga memperlihatkan penyalahgunaan narkotika.
Untuk kepentingan pemeriksaan mendalam, Kompol DK kini ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini dilakukan agar proses penelusuran kasus berjalan transparan serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan menjelaskan, penempatan tersebut bertujuan mempermudah pendalaman oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut. Selain itu, sejumlah saksi yang muncul dalam video juga akan dipanggil guna mengurai kronologi secara menyeluruh.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Kompol DK telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Kami memastikan proses ini berjalan transparan," ujar Kombes Ferry, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, Kompol DK mengakui pria dalam video tersebut adalah dirinya. Namun, ia membantah melakukan pelanggaran dan menyebut aktivitas itu bagian dari tugas penyelidikan.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan penyelidikan yang melibatkan informan. Namun, seluruh keterangan ini masih kami dalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur operasional standar (SOP)," kata Kombes Ferry.
Meski ada klaim tersebut, Bid Propam tetap memberi perhatian serius pada aspek etika dan kepatutan profesi. Serangkaian tes medis pun telah dilakukan sebagai bagian dari pembuktian.
Hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika. Sementara itu, hasil tes darah dan rambut masih menunggu analisis lanjutan dari laboratorium forensik.
Polda Sumut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran disiplin maupun kode etik. Jika terbukti bersalah, Kompol DK dipastikan akan menerima sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.
Editor : Iwan Setiawan