Kejagung Usut Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah, Pengacara Membantah
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut disebut menjadi salah satu tindak pidana asal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penanganan perkara tersebut sebelumnya dipisahkan dalam dua berkas, yakni perkara TPPU dan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Anang, dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut akan kembali didalami oleh penyidik Tim 9 Kejagung. Pendalaman dilakukan setelah adanya pengalihan penanganan perkara dari tim penyidik gabungan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.
Dia menegaskan penyidik tidak akan mendasarkan pengusutan perkara hanya pada keterangan satu orang saksi. Keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan berbagai alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” jelas Anang.
Editor : Iwan Setiawan