Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Warning: Tak Bisa Keluar Tanpa Izin Hakim
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung menegaskan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak bisa bebas bepergian meski status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tim jaksa penuntut umum telah menjalankan penetapan majelis hakim terkait pengalihan penahanan tersebut. Menurut dia, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat dan wajib mematuhi seluruh aturan selama menjalani tahanan rumah.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang di kantor Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Anang juga mengungkapkan rumah Nadiem yang berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini dijaga aparat keamanan. Pengamanan dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan terdakwa tetap berada di lokasi penahanan.
“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga. Agenda besok kalau tidak salah kan tuntutan,” ujarnya.
Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026). Namun, muncul kemungkinan penundaan lantaran Nadiem disebut akan menjalani operasi pada hari yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Anang menegaskan keputusan penundaan atau tetap berlangsungnya sidang sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Nadiem terkait pengalihan status penahanan. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.
"Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," kata Purwanto dalam sidang, Senin (11/5/2026).
Dengan keputusan itu, Nadiem diwajibkan menjalani masa penahanan di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari sambil menunggu proses persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook terus berjalan.
Editor : Iwan Setiawan