Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Kejagung: Belum Ditahan
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, hingga kini Febrie belum menjalani penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Rudi, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menjelaskan, Kejagung belum dapat mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Febrie karena proses administrasi penyidikan masih berlangsung. Berkas perkara beserta berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kortas Tipikor Polri masih dalam proses pelimpahan.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipikor," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka seorang diri. Penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Bersamaan dengan penetapan tersangka tersebut, Kortas Tipikor Polri juga melimpahkan berkas tiga perkara dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Iwan Setiawan