Direktur PBC Soroti Spanduk 'Proyek Dalam Pengamanan Kejaksaan' di Pembangunan Puskesmas Sukatani
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Direktur Purwakarta Budgeting Control (PBC), Ega, menyoroti keberadaan spanduk bertuliskan 'Proyek Ini Dalam Pengamanan Kejaksaan Negeri Purwakarta' yang terpasang di lokasi pembangunan Puskesmas Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, narasi tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat dan perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak terkait.

Ega menjelaskan, proyek pembangunan Puskesmas Sukatani menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Kabupaten Purwakarta dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Karena menggunakan dana publik, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Publik perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai maksud dari kalimat 'dalam pengamanan kejaksaan' yang terpampang pada spanduk proyek tersebut. Sebab, secara kelembagaan, tugas dan fungsi kejaksaan adalah sebagai aparat penegak hukum yang menjalankan fungsi penuntutan, pengawasan, dan pencegahan kerugian negara, bukan memberikan kesan sebagai pelindung atau backing terhadap suatu proyek tertentu," ujar Ega.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Terlebih, program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) yang dahulu dikenal sebagai bentuk pendampingan proyek pemerintah telah dibubarkan beberapa tahun lalu sebagai bagian dari reformasi tata kelola pengawasan pembangunan.
"Jika yang dimaksud adalah bentuk koordinasi atau upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek tertentu mendapatkan perlakuan khusus atau perlindungan yang dapat mengurangi fungsi kontrol publik," tegasnya.
Ega menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, maupun potensi kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apabila terdapat temuan dalam proyek tersebut, seyogianya dilakukan pemeriksaan dan proses hukum secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan serta integritas institusi penegak hukum," katanya.
PBC mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta, pelaksana proyek, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan klarifikasi resmi terkait maksud serta dasar pemasangan spanduk tersebut. Langkah ini dinilai penting guna menghindari munculnya spekulasi maupun praduga negatif di tengah masyarakat.
"Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, tujuan, dan mekanisme setiap bentuk pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan baik tanpa menimbulkan polemik yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik," pungkas Ega.
Hingga berita ini diturunkan, iNews.id belum mendapat konfirmasi dari pihak Kejari maupun Pemkab Purwakarta.
Editor: Suriya Mohamad Said