313 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Purwakarta
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama Semester I 2026, Rabu (8/7/2026). Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur Forkopimda serta disaksikan para pelajar sebagai bentuk edukasi hukum.
Berbagai barang bukti dimusnahkan menggunakan metode berbeda sesuai jenisnya. Narkotika jenis sabu diblender lalu dicampur cairan pembersih lantai agar tidak dapat disalahgunakan. Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, telepon genggam dihancurkan dengan palu, sementara batang rokok ilegal dan pakaian dibakar hingga habis.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Forkopimda untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada publik terkait penegakan hukum di Purwakarta. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka barang buktinya wajib dimusnahkan," ujar Apsari.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 313.128 batang barang kena cukai ilegal, ganja seberat 956,1149 gram, sabu 768,89106 gram, tembakau sintetis 395,8919 gram, tembakau 52,01 gram, serta cairan narkotika sebanyak 15 mililiter.
Editor: Iwan Setiawan