Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Gugatan Ke MK, KPU Purwakarta Tetapkan Paslon Bupati-Wabup Terpilih Besok
Advertisement . Scroll to see content

KPU Purwakarta Sosialisasikan Aturan Baru PAW, Pastikan Pergantian Anggota DPRD Sesuai Regulasi

Kamis, 11 Juni 2026 | 10:43 WIB
  • author irwan
KPU Purwakarta Sosialisasikan Aturan Baru PAW, Pastikan Pergantian Anggota DPRD Sesuai Regulasi
KPU Kabupaten Purwakarta saat menggelar sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. (FOTO: Ist)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik, unsur DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, sementara Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifa, menjadi keynote speaker dalam kegiatan tersebut.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan bahwa pemahaman yang utuh mengenai mekanisme PAW sangat penting bagi partai politik agar proses pergantian anggota legislatif dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, salah satu aspek yang harus menjadi perhatian partai politik adalah kelengkapan dokumen pemberhentian anggota DPRD yang akan diganti. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa PAW dapat dilakukan apabila anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.

“Partai politik harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan sesuai ketentuan. Selain itu, calon pengganti yang diajukan harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir,” ujar Binos.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut