Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Api Lahap Dapur MBG di Manokwari Selatan, 1 Karyawan Tewas 
Advertisement . Scroll to see content

100 Satwa Langka Papua Nyaris Diselundupkan ke Jakarta, 2 Oknum Aparat Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:23 WIB
  • author Tatang Budimansyah
100 Satwa Langka Papua Nyaris Diselundupkan ke Jakarta, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Penyelundupan satwa liar terungkap setelah tim gabungan melakukan pemantauan dan pengembangan informasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Upaya penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua berhasil digagalkan dalam operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom). Operasi tersebut dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 6-7 Juni 2026.

Ratusan satwa yang diduga akan diedarkan melalui jalur ilegal itu langsung dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh satwa mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kesehatan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penyelamatan satwa dan pembuktian hukum harus berjalan beriringan dalam penanganan perkara tersebut.

“Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” ucap Rudi dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan melakukan pemantauan dan pengembangan informasi terkait dugaan peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan operasi penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencegah satwa-satwa tersebut masuk ke jaringan distribusi ilegal.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan berbagai jenis burung endemik dan dilindungi asal Papua. Satwa yang disita antara lain empat ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dua ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 19 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), enam ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra), dan 14 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria).

Selain itu, turut diamankan tiga ekor Walik Wompu (Ptilinopus magnificus), 19 ekor Pipit Matari (Neochmia phaeton), dua ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), tiga ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei), serta 28 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).

Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebagian besar satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun dokumen pengangkutan yang sah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa dilindungi kini berkembang menjadi bisnis ilegal yang memanfaatkan berbagai celah distribusi dan logistik sehingga membutuhkan penanganan lintas lembaga.

“Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” kata Januanto.

Saat ini, tim gabungan masih menelusuri jalur pengiriman serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan perdagangan satwa tersebut. Penyelidikan juga dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang memperoleh keuntungan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar.

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenakan pidana denda mulai dari kategori IV hingga kategori VI.

Kementerian Kehutanan menegaskan pemberantasan perdagangan satwa dilindungi menjadi bagian dari upaya strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, khususnya spesies endemik.

Pengawasan pada jalur-jalur logistik akan terus diperketat, penegakan hukum diperkuat, dan pengembangan kasus dilakukan hingga menjangkau pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut