Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung: Kalau Pelaku Utama Sulit Dikabulkan
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung masih mengkaji permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, penyidik belum menentukan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan Sony dalam perkara tersebut. Menurutnya, status justice collaborator tidak dapat diberikan begitu saja, terutama jika yang bersangkutan terbukti sebagai pelaku utama.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?" ujar Anang, dikutip Minggu (14/6/2026).
Anang menjelaskan, penyidik juga belum meminta keterangan langsung dari Sony terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukumnya mengenai pengajuan status JC. Pemeriksaan terhadap Sony akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan sikap penyidik.
"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," kata Anang.
Editor : Iwan Setiawan