SIDOARJO, iNewsPurwakarta.id – Seorang pemuda berinisial MF (22) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap FA (11), seorang anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa yang menimpa siswi sekolah dasar tersebut terjadi di Desa Putat, Tanggulangin. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui cukup sering datang dan berinteraksi dengan keluarga korban karena tinggal di lingkungan yang sama.
Namun, kedekatan itu diduga disalahgunakan oleh MF. Polisi mengungkapkan, aksi tersebut terjadi pada malam hari saat suasana rumah korban sedang sepi dan kedua orang tuanya telah beristirahat.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo.
"Saat ini untuk tersangka sudah kita amankan di Mako Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reserse PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, Minggu (21/6/2026).
Sebelum ditangkap, MF disebut sempat menyombongkan diri di lingkungan sekitar dengan mengklaim dirinya tidak akan tersentuh proses hukum karena orang tuanya merupakan salah satu tokoh masyarakat yang cukup disegani di desa tersebut.
Meski demikian, aparat kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan, petugas akhirnya menangkap MF di tempat kerjanya tanpa perlawanan.
Pemuda yang sebelumnya disebut kerap sesumbar itu kini harus menjalani proses hukum di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Selain mendapat pendampingan dari keluarga, korban juga memperoleh layanan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo guna membantu proses pemulihan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Iwan Setiawan