get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur

Tolak Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tantang Jokowi di Persidangan 

Senin, 22 Juni 2026 | 19:23 WIB
header img
Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam jumpa pers pada Jumat (19/6/2026).(Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menolak upaya perdamaian setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Sikap tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji.

Menurut Gafur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice maupun plea bargaining atau pengakuan bersalah. Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh kedua kliennya.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Gafur menjelaskan, penolakan itu didasarkan pada keyakinan Roy Suryo dan Dokter Tifa bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Keduanya menganggap tindakan yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mengkaji dan meneliti keaslian ijazah yang sempat menjadi perdebatan di ruang publik.

"Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum," katanya.

Dalam kesempatan itu, Gafur juga mengungkapkan bahwa sejumlah laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh pihak lain tidak dilanjutkan ke tahap dakwaan. Laporan yang diajukan Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan disebut tidak diterima atau digugurkan setelah melalui evaluasi jaksa.

"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," kata Gafur.

Ia menambahkan, dengan tidak masuknya tiga laporan tersebut ke dalam berkas dakwaan, perkara yang akan disidangkan nantinya hanya berfokus pada laporan yang diajukan langsung oleh Joko Widodo.

"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tapi itu clear 100 persen tidak terbukti," katanya.

Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan bergulir di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut